Bisik Panas di Balik Kasus Febrie, MAKI Ungkit KUHAP

Selasa 21-07-2026,18:56 WIB
Bisik Panas di Balik Kasus Febrie, MAKI Ungkit KUHAP

Kejaksaan Agung saat konferensi pers terkait penanganan perkara-Candra -

ADA yang janggal. Ada yang dipaksa. Ada yang dilimpahkan. Begitulah, MAKI saat mengendus aksi “nabrak KUHAP” dalam penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga panggung tarik-menarik kewenangan antarpenegak hukum.  

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai proses pelimpahan penanganan perkara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.  

BACA JUGA:Dari Episode Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dan Drama Kelanjutan Kasusnya

Menurut Boyamin, KUHAP 2025 menegaskan hubungan penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif. Penyidik tetap memegang berkas perkara, sementara jaksa hanya menilai kelengkapan berkas melalui mekanisme P-19 atau P-21. “Dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP. Dua-duanya nggak ada, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” tegasnya.  

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus besar. Yakni dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Awalnya ditangani Kortas Tipidkor Polri, kini penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Plt. Jampidsus Rudi Margono menyebut langkah ini demi percepatan, profesionalisme, dan sinergi antarpenegak hukum.  

Namun, Boyamin mengingatkan, pelimpahan perkara dari penyidik ke penyidik tidak dikenal dalam aturan. “Kalau pelimpahan perkara itu berdasarkan Undang-Undang KPK, bukan Kejaksaan,” ujarnya.  

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainul, menyoroti fenomena corruptor fight back, serangan balik dari pihak yang diduga korupsi. Menurutnya, hal ini terjadi, terutama dalam kasus besar yang melibatkan kepentingan banyak pihak.  

BACA JUGA:Ketika Harga Oli Makin Mahal, Pengendara Mulai Kena Efek Domino Biaya Hidup

“Corruptor fight back itu nyata. Maka agar tidak mudah diserang balik, aparat penegak hukumnya tidak boleh korup,” kata Zainul. Ia menekankan, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan sekadar jumlah perkara, melainkan efek jera yang menekan angka korupsi.  

Kejaksaan Agung pun sempat meralat pernyataan sebelumnya bahwa Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka. Tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan untuk kasus Krakatau Steel, batu bara PLTU PLN, dan Asabri. “Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka,” ujar Kapuspenkum Anang.  

Kejagung menunjuk sembilan penyidik khusus, alumni KPK, untuk menangani perkara ini. Mereka diyakini bebas konflik kepentingan.  

Di bagian lain, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Rita Serena Kolibonso, menegaskan jaksa harus profesional, meski harus menuntut mantan koleganya sendiri. “Kewajiban profesionalitas berlaku tanpa pengecualian,” katanya.

BACA JUGA:Heboh Isu Babinsa Ikut Urus Pajak, Dirjen Pajak: Jangan Digoreng, Itu Aturan Lama

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: