Bisik Panas di Balik Kasus Febrie, MAKI Ungkit KUHAP

Selasa 21-07-2026,18:56 WIB
Bisik Panas di Balik Kasus Febrie, MAKI Ungkit KUHAP

Kejaksaan Agung saat konferensi pers terkait penanganan perkara-Candra -

Komjak berperan sebagai pengawas eksternal, memastikan pengawasan internal kejaksaan berjalan efektif.  

DPR: Bukan Dilimpahkan, Tapi Diserahkan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, meluruskan polemik. Menurutnya, perkara Febrie bukan dilimpahkan, melainkan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diteruskan. “Kalau dilimpahkan itu berkas lengkap, namanya P21. Tapi ini baru diserahkan,” jelasnya.  

Ia menambahkan, mekanisme ini sesuai KUHAP baru dan bertujuan menghindari gesekan antar lembaga penegak hukum. “Yang terpenting penegakan hukumnya jalan, kita awasi semua,” tegas Hinca.  

Diketahui, Kasus Febrie Adriansyah itu menjadi cermin betapa rumitnya koordinasi antarpenegak hukum di Indonesia. Ada tarik-menarik kewenangan, ada tafsir berbeda soal KUHAP, ada tekanan publik yang menuntut percepatan.

Di satu sisi, Kejaksaan ingin menunjukkan profesionalisme. Di sisi lain, MAKI mengingatkan jangan sampai aturan dilanggar.  

BACA JUGA:Tunggu Rincian Anggaran BGN, Purbaya Bakal Temui Kepala BGN Minggu Ini

Fenomena corruptor fight back menambah lapisan drama. Aparat penegak hukum dituntut menjaga integritas agar tidak mudah diserang balik. Publik pun diminta ikut mengawal, memastikan rasa keadilan tetap terjaga.  

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar soal Febrie. Ia menjadi ujian besar bagi sistem hukum Indonesia, apakah mampu konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi.  (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: