JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) tengah memvalidasi data santri penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Validasi dikemas dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Dana Pesantren tahap I, khususnya PIP di lingkungan pondok pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur mengingatkan pentingnya data yang tepat dan akurat.
"Sifat data dinamis sehingga perlu terus mengalami perbaikan secara cepat," kata Waryono dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin 30 Mei 2022.
BACA JUGA:Mohon Maaf! Jemaah Haji di Atas Usia 65 Tahun Belum Bisa Berangkat, Kemenag Beri Saran Begini...
BACA JUGA:Terungkap! Alasan Banyak Perokok Tak kena Kanker Paru-paru, Ternyata Ini Penyebabnya...
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Rahmawati menambahkan, bahwa akurasi data menentukan ketepatan kebijakan pembangunan pendidikan dan bansos.
“Kegiatan ini bertujuan mengetahui ketepatan sasaran penerima dana PIP dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Sub Koordinator EMIS Kemenag Aziz Saleh mengatakan, bahwa data penerima PIP pada pesantren perlu disinkronkan dengan data EMIS melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) santri.
"Data tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai calon penerima dana PIP tahun 2022," terangnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
BACA JUGA:Sedih, Istri Ridwan Kamil Sampai Ganti Biodata dan Foto Profil Instagram: Mohon Keikhlasannya...
Validasi data berlangsung tiga hari, 26 - 28 Mei 2022 di Surabaya.
“Apabila data penerima PIP valid dan baik, maka anggaran PIP tentunya dapat terserap 100 persen,” pungkasnya.