Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi paling sedikit 30 persen dari total kuota/daya tampung.
Dari seluruh kuota jalur prestasi tersebut dialokasikan 60 persen bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40 persen dari jalur prestasi non akademik.
(Artikel ini telah tayang di bantenraya.com dengan judul Mengenal 4 Jalur PPDB Banten 2022, Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi)