Sabu Rp 9 Miliar dari Pengedar Lintas Provinsi Diamankan, Selamatkan 33.330 Juta Jiwa

Senin 30-05-2022,14:41 WIB
Editor : Reza Permana

Masih dengan AKP Amantha, menurut tersangka barang bukti tersebut bisa dikonsumsi sebanyak 33.330 juta jiwa. 

Dengan demikian, pihak kepolisian berhasil menyelamankan jiwa sebanyak itu.

BACA JUGA:Foto Pilot yang Kepergok Selingkuh di Hotel Pernah Diunggah IG Lion Air, Tanda Pegawai Berprestasi?

Kini, kedua tersangka itu terkena pasal 114 dan pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya," tutup AKP Amantha. (intan afrida rafni)

Kategori :