JAKARTA, DISWAY.ID - Tahapan pengajuan akun untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 jenjang SMA/SMK resmi dibuka hari ini, Senin 30 Mei 2022.
Pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2022 ini dipertuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang mengikuti PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA untuk jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi.
Sementara jenjang SMK untuk jalur Prestasi dan Afirmasi secara daring.
Dikutip dari Instagram resmi PPDB DKI Jakarta @officialppdbdki, pengajuan akun dapat dilakukan melalui website https://ppdb.jakarta.go.id/.
BACA JUGA:Rangnick Batal Jadi Konsultan Manchester United, Lho Ada Apa? Begini Kata Pihak Manajemen...
Berikut ini cara pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2022:
- Cara pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK
- Bukan laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Klik ajukan akun pada jenjang SMA/SMK.
- Isi formulir dengan data calon peserta didik baru.
Formulir tersebut mengharuskan pendaftar untuk memasukkan Nomor Peserta. Nomor peserta ini didapatkan setelah melakukan pra- pendaftaran di sidanira.jakarta.go.id.
Bagi yang sudah melakukan pra-pendaftaran, nomor peserta dapat dilihat di Tanda Bukti Pengajuan Prapendaftaran.
- Formulir pengajuan akun PPDB Jakarta
- (Formulir pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2022)
- Selanjutnya isi informasi, nama lengkap, tanggal lahir, domisili, dan kode keamanan.