Jangan Bingung! Begini Cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2022

Senin 30-05-2022,16:23 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Setelah akun terverifikasi, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

BACA JUGA:Nottingham Forest Tembus Kasta Tertinggi Liga Inggris, Berikut 20 Klub Premier League Musim 2022/2023

Persyaratan CPDB jenjang SMA

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021

BACA JUGA:Waspada Wabah Cacar Monyet 21 Warga Nigeria Positif Terinfeksi dari 200 Kasus Seluruh Dunia

Persyaratan CPDB jenjang SMK

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Kategori :