Kemudian, Camat Petir AH.
"Adapun barang bukti yang yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta," tutur Shinto.
(artikel ini telah tayang di inforadar.disway.id dengan judul Korupsi Pengadaan Lahan Sampah di Serang, Mark Up Lebih dari 300 Persen)