Mark Up Harga Lahan SPA Sampah di Serang Diduga Melebihi 300 Persen

Senin 30-05-2022,17:26 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

SERANG, DISWAY.ID-- Polda Banten tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek stasiun pengadan lahan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020.

Dalam kasus tersebut, mark up atau kemahalan harga pengadaan lahan diduga melebihi 300 persen.

"Mark up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ekspos di Mapolda Banten, Senin 30 Mei 2022.

BACA JUGA:Kata Kemlu Soal Indomie Goreng yang Ditemukan Pasukan Rusia di Markas Tentara Ukraina

Disebutkan Shinto, TE (48) Kepala Desa Nagara Padang sebagai aktor intelektual dalam kasus itu.

TE telah memalsukan SK Bupati Nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan yang awalnya berada di Desa Mekarbaru.

"Karena ada penolakan warga lokasi diubah ke Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan SK yang sama," kata Shinto didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono.

Shinto mengatakan, pengadaan lahan tersebut telah di mark up atau terjadi kemahalan harga sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan Rp330 juta padahal yang dibayarkan Pemda Serang sebesar Rp1,347 miliar dan kerugian negara Rp1, 017 miliar," kata Shinto.

BACA JUGA:Alasan Menstruasi Saat Pilot Mengelak Ketahuan Istrinya Bareng Pramugari di Kamar Hotel

Shinto mengungkapkan, dana yang sudah ditransfer Pemkab Serang tidak langsung kepada pemilik lahan melainkan ke TE.

Pemilik lahan sambung Shinto juga tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi pengadaan lahan.

"Pemilik lahan hanya tampil saat penandatanganan peralihan hak atas bidang tanah di kantor desa dan kantor camat," ucap alumnus Akpol 1999 tersebut.

Shinto mengatakan selain TE, penyidik menetapkan tiga tersangka lain.

Meraka, mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang SPB, Kabid Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang TM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Kategori :