JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menuntut hukuman penjara selama 8 tahun bagi pegiat sosial media Adam Deni Gearaka dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE).
Adam Deni dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar karena telah mengunggah dokumen Ahmad Sahroni tanpa izin ke sosial media
Adam Deni menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 30 Mei 2022.
Dalam sidang beragendakan tuntutan itu, Adam Deni hadir bersama terdakwa lainnya, yakni Ni Made Dwita Anggari.
BACA JUGA:KPK Diminta Usut Korupsi Dana Pensiun PDAM Kota Makassar
JPU pun meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin 30 Mei 2022.
Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dihukum delapan tahun pidana penjara.
BACA JUGA:Calon PPPK Banyak Mundur karena Tunjangan Kecil? Ini Dia Daftar Gaji PPPK
“Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penhara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” ucap JPU.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dan apabila tak membayarnya akan diganti dengan masa tahanan lima bulan.
Persidangan kasus Adam Deni dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak para terdakwa.
Terpantau, usai sidang tuntutan Adam Deni tampak berpamitan memeluk ibu dan kekasihnya yang turut hadir.
Adam Deni lantas masuk ke mobil kejaksaan yang sudah menantinya di lobi PN Jakarta Utara.