P2TP2A meminta terhadap masyarakat khususnya keluarga korban untuk menjaga privasi serta mendukung korban agar masalah yang dialami segera selesai
Selain itu P2TP2A juga menghimbau kepada warga sekitar untuk menciptakan ruang aman demi pemulihan korban.
2 saudara MA serta MRI merupakan korban KDRT yang dilakukan oleh ayah kandungnya dikarenakan faktor ekonomi dan sebelumnya sempat terjadi keributan dengan sang istri.
BACA JUGA:Ini Bukti Kesaksian Pacar Anak Ridwan Kamil, Nabila Ishma: Eril Itu Orang yang...
Akibat dari kejadian tersebut, MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kanan, pipi kanan memar, serta perut juga memar.
Dari tindakan pelaku tersebut, sang ayah terjerat pasal 44 undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan pasal Perlindungan Anak pasal 80 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun. (intan afrida rafni)