Viral! Video Suami Cekik Istri Depan Anak, Pelaku Kini Sudah Ditahan Polsek Cisauk

Viral! Video Suami Cekik Istri Depan Anak, Pelaku Kini Sudah Ditahan Polsek Cisauk

Ilustrasi KDRT-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebuah video viral memperlihatkan seorang suami yang mencekik, membanting, dan menginjak leher istrinya itu terjadi di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Jum’at 11 November 2022 pukul 18.00 sudah diamankan.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Ipda Margana yang mengatakan, saat ini Kepolisian Cisauk telah menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut.

BACA JUGA:Sosok Novel Baswedan yang Dikenal Tak Pandang Bulu Menegakkan Kasus Korupsi di Indonesia, Ini Sepak Terjangnya

BACA JUGA:Kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan tentang KTT G20 di Bali Indonesia

“Pelaku sudah ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 pukul 23.00 di kediamannya,” ujar Ipda Margana, Rabu 16 November 2022.

Menurut Ipda Margana, kejadian bermula saat pelaku berinisial TM (43) yang berprofesi sebagai satpam pulang ke rumahnya, saat itu korban berinisial KY (44) hendak keluar rumah membeli bensin. 

BACA JUGA:Mirisnya Novel Baswedan Tak Bisa 'Gegabah' Sebut Sosok Asli Penyiram Air Keras, Tuduhannya Punya Beban

BACA JUGA:Pasien Gagal Ginjal Akut Menurun, Kesembuhan Pasien Meningkat di 27 Provinsi

Lalu TM menuduh KY berselingkuh hingga terjadi adu mulut dan kekerasan tersebut. Hubungan keduanya memang sudah lama tidak harmonis dan beberapa kali sering terjadi KDRT.

“Keluarga ini sudah lama tidak harmonis lagi, dan kekerasan ini sudah terjadi beberapa kali namun baru kali ini korban berani melapor,” jelas Ipda Margana.

BACA JUGA:Manchester United Incar Pengganti Ronaldo, Siapkan Dana 150 Juta Poundsterling

BACA JUGA:Belanja Iklan Indonesia Dibocorkan Entravision MediaDonuts, Sambut Pertumbuhan di Wilayah Asia-Pasifik

Sementara itu, polisi masih akan mengkaji ulang kasus KDRT nya karena pernikahan keduanya dilakukan secara siri. 

“Kami akan kembangkan lagi terkait tidak tercatatnya pernikahan itu apakah bisa masuk ke dalam Pasal 44 UU KDRT atau tidak,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: