JAKARTA, DISWAY.ID-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih bisa digunakan pada pertengahan Juni 2022.
Hal itu diungkapkan asubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.
Dia menjelaskan TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda awal Juni.
"Material TNKB masih dalam proses produksi, Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Taslim.
BACA JUGA:Ganti Pelat Hitam ke Putih Tidak Dipungut Biaya, Ini 4 Hal yang Harus Diketahui
Menurut dia, nomor pelat putih tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor baru itu.
Kendaraan yang mendapatkan nomor baru itu, kata dia, diutamakan pembelian baru dan habis masa berlaku lima tahunan.
Sebab, adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan, sehingga penerapan pelat nomor itu berlaku secara bertahap.
"Kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelasnya.
Adapun penerapan pelat nomor baru itu bertujuan untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.
Sedangkan, bagi pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak menggunakan pelat putih sebelum waktunya.
BACA JUGA:Peralihan Pelat Hitam ke Putih, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Beli Online
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, akan menindak pengendara yang menggunakan pelat putih sebelum waktunya
"Belum berlaku (pelat dasar putih, red). Kami belum mengeluarkan, Mereka melanggar karena mengunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," jelas Sambodo.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.(Ant/cr3/jpnn)