“Tetapi, syaratnya sangat ketat. Harus memiliki KITAP. KITAP ini diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” lanjut Zudan.
Dia lantas menjelaskan soal jumlah WNA yang sudah mengurus e-KTP.
Berdasarkan data dari database di Dukcapil Kemendagri, saat ini lebih kurang 13.000 WNA yang sudah mengurus e-KTP.
"Jadi, tidak ada jutaan jumlahnya. Nah, WNA dari negara mana yang terbanyak ? Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China,” ungkap Zudan.
“Kemudian Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia,” lanjutnya.