Dampak Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Menteri PAN RB Akan Perketat Seleksi PPPK

Rabu 01-06-2022,14:41 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID –  Dampak dari ratusan CPNS dan PPPK mengundurkan diri, Menteri PAN RB akan perketat seleksi PPPK untuk kedepanya.

Hal tersebut diungkapka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB), Tjahjo Kumolo dan akan memperketat seleksi PPPK.

"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," kata Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA:Eril Bersikap Aneh Sebelum Berangkat ke Swiss, Asisten Ridwan Kamil: Dia Gak Ngomong...

"Seandainya ada ratusan CPNS dan PPPK mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, maka akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara serta memiliki efek jera di kemudian hari," sambungnya.

Tidak hanya 105 orang, ternyata ada lebih dari 400 peserta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri hingga, Senin 30 Mei 2022. 

Dilansir dari radartegal.com, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan 104 orang di antaranya adalah kategori PPPK Guru Tahap I.

Sedangkan, 280 orang lainnya merupakan PPPK Guru Tahap II serta PPPK Non Guru ada 58 orang. 

BACA JUGA:Belum Tersangka, Ini Pengakuan Polisi Soal Perselingkuhan Pilot dan Pramugari Lion Air di Hotel Surabaya

Apabila ditotal, jumlahnya bahkan mencapai 444 orang dari kategori PPPK yang mengundurkan diri.

Kasus terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat untuk jumlah pengunduran diri PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. 

Sedangkan di Provinsi Jawa Timur, terdapat jumlah paling banyak pengunduran diri PPPK Non Guru.

Tjahjo Kumolo menambahkan, untuk PPPK yang mengundurkan diri akan diberlakukan sanksi tegas. 

BACA JUGA:Nyamar Jadi Driver Ojol, Dua Maling Gasak Motor Nmax, Uang Tunai, dan Emas Antam

Penerapan sanksi ini tercantum di Pasal 35 PermenPANRB No.29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No.28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Kategori :