Dampak Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Menteri PAN RB Akan Perketat Seleksi PPPK

Rabu 01-06-2022,14:41 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Selain itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga berwenang dalam memberikan sanksi tambahan. 

Ini bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Ratusan CPNS dan PPPK mengundurkan diri sudah merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

BACA JUGA:Pramugari Lion Air Jadi Pelakor dari Rumah Tangga Pilot? Istri Sah: Saya Tidak Akan Melupakan!

Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. 

Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. 

Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya.

"Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat," ujar Tjahjo.

BACA JUGA:Swiss Cabut Larangan Balap di Sirkuit, MotoGP dan Formula1 Bisa Hadir Kembali

Untuk itu, Tjahjo meminta kementerian atau lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Untuk mencegah kondisi ini terjadi kembali, Tjahjo mengungkapkan, akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan. 

Penguatan tersebut mulai dari tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN. (dis/zul)

 

Artikel ini sudah tayang juga di radartegal.com dengan judul: 400 CPNS dan PPPK Mundur, Menteri PAN RB: Merugikan Negara, Seleksi Akan Diperketat. https://radartegal.com/400-cpns-dan-pppk-mundur-menteri-pan-rb-merugikan-negara-seleksi-akan-diperketat.34043.html

 

 

Kategori :