Siap-Siap! Seleksi CPNS 2025 Bakal Dibuka, Ini Sinyal dari Menpan RB

Siap-Siap! Seleksi CPNS 2025 Bakal Dibuka, Ini Sinyal dari Menpan RB

Menpan RB Rini Widyantini --Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memberi sinyal bahwa tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan kembali dibuka pada 2025 mendatang.

Meski demikian, dia mengungkapkan belum mengetahui teknis pelaksanaannya. Pasalnya, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil CASN 2024 terlebih dahulu.

"Harus selesai dulu pengadaan (CPNS 2024). Apalagi kita harus ada penyelesaian untuk (pegawai) honorer. Nah, jadi nantinya kita bisa lihat berapa banyak yang memang lolos. Kan kita harus perhitungan kebutuhan (untuk 2025)," ujar Rini usai menghadiri acara ASN Culture Festival 2024 di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.

"Jadi itu sangat mungkin (CPNS dibuka tahun depan). Tapi sampai kita harus menyelesaikan yang CPNS, kita harus selesaikan dulu nih supaya enggak numpuk dan yang daftar juga enggak bingung," sambungnya.

BACA JUGA:Kapan Pengumuman Hasil SKB CPNS Kemenag 2024? Simak Informasinya

Terkait kebutuhan ASN tambahan di tahun depan, Rini masih belum bisa menghitung. Lantaran, dirinya masih disibukan oleh pengisian jabatan ASN di berbagai kementerian baru.

"Ini kan karena konstelasi untuk kementerian kabinet yang baru, makanya harus menghitung ulang. Pemetaan peta jabatannya harus dibuat lagi. Jadi betul-betul berubah," ucap dia.

BACA JUGA:Link dan Cara Memilih Lokasi Tes SKB Non-CAT CPNS Kemenag 2024, Peserta Wajib Tahu!

Syarat Umum CPNS 2024 dikutip dari laman BKN:

Warga Negara Indonesia

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads