Siap-Siap! Seleksi CPNS 2025 Bakal Dibuka, Ini Sinyal dari Menpan RB
Menpan RB Rini Widyantini --Anisha Aprilia
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
Tidak memiliki ketergantungan pada Narkoba
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah
BACA JUGA:Jadwal Tes SKB CPNS 2024 dan Bobot Penilaian, Peserta Lolos SKD Wajib Tahu!
Pelamar adalah lulusan:
Formasi Umum
Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
Perguruan Tinggi Luar Negeri
Ijasah dan Transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: