Pelat Nomor Putih Resmi Digunakan Mobil dan Motor Pertengahan Juni, Begini Penerapanya

Rabu 01-06-2022,15:19 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID –  Pelat nomor putih resmi digunakan mobil dan motor pertengahan Juni mendatang bertujuan untuk mendukung tilang elektronik yang telah mulai diberlakukan.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin di Gedung NTMC Polri, Jakarta, mengungkapkan bahwa pelat nomor putih sudah mulai didistribusikan ke jajaran polda awal Juni.

Material pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) masih dalam proses produksi.

BACA JUGA: Pencarian Eril Akan Terkendala Hujan Badai, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Telusuri Bantaran Sungai Aare

“TNKB ini diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Taslim, Selasa 31 Mei.

Kombes Pol. M. Taslim juga mengungkapkan bahwa tahap awal penggunaan pelat nomor putih tersebut tidak terhadap semua kendaraan.

Akan tetapi nantinya diprioritaskan bagi kendaraan pembelian baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Dengan adanya perbedaan masa berlaku TNKB setiap kendaraan, otomatis akan menyebabkan penerapan pelat nomor putih akan berlaku secara bertahap.

BACA JUGA:Mengenal Perisic, Pemain Inter Milan yang Baru Bergabung dengan Tottenham Hotspurs

"Kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB kendaraanya habis masa berlakunya dan akan digantikan dengan pelat nomer putih yang baru," jelasnya.

Adapun penerapan pelat nomor baru itu bertujuan untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan beberapa waktu belakangan ini.

Dilansir dari radartegal.com, sedangkan, bagi pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak menggunakan pelat putih sebelum waktunya.

BACA JUGA:Eril Bersikap Aneh Sebelum Berangkat ke Swiss, Asisten Ridwan Kamil: Dia Gak Ngomong...

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan akan menindak pengendara yang menggunakan pelat putih sebelum waktunya

"Saat ini kami belum memberlakukan penggunaan pelat nemer putih. Kami belum mengeluarkan, mereka melanggar karena mengunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," jelas Sambodo. (dis/zul)

Kategori :