Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Bunda Harus Tahu Sebabnya, Kecewa?

Kamis 17-03-2022,13:56 WIB
Reporter : dimas
Editor : dimas

Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

BACA JUGA:Disawer Doni Salmanan 1 Miliar, Reza Arap Diperiksa Bareskim Polri

BACA JUGA:Ciledug, Tangerang Diguyur Hujan Deras, Ada Sejumlah Jalan yang Tergenang Banjir

Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.

Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

Kategori :