Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
BACA JUGA:Disawer Doni Salmanan 1 Miliar, Reza Arap Diperiksa Bareskim Polri
BACA JUGA:Ciledug, Tangerang Diguyur Hujan Deras, Ada Sejumlah Jalan yang Tergenang Banjir
Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.
Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.