DF kemudidna mengatur strategi dalam pembunuhan tersebut.
Masih dengan Kombes Zulpan, setelah korban menemui tersangka DF di perumahan Fortune, Ciledug, Tangerang, mereka berjalan menuju arah masuk gerbang Tol Karang Tengah.
Pada lokasi tersebut, tersangka FR sudah menunggu untuk membunuh korban.
Pada kejadian tersebut, tersangka FR langsung menyemprotkan cairan karbu cleaner ke arah muka korban.
BACA JUGA:Warga Ukraina Mengalami Trauma Perang, Laporan Langsung Kontributor Harian Disway Bud Wichers
Setelah itu langsung mengambil palu besi dari dalam tas dan memukul ke arah kepala bagian belakang sebanyak 3 kali.
“Korban langsung tersungkur tidak sadarkan diri, kemudian FR mendorong korban ke arah semak-semak dan sempat mengambil barang milik korban (HP dan Motor),” terang Kombes Zulpan.
Atas kasus tersebut, tersangka terjerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUPH dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.