e. Pendidikan S2 / S3 / sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3. 713 . 000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.306.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.110.000,00
BACA JUGA:THR Wajib Diterima Pekerja H-7 Lebaran 2022, Kemenaker akan Pantau Setiap Perusahaan
Sebelumnya, Jokowi pada akun instagram resminya Kamis 14 April 2022 mengatakan, telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat negara.
Tak hanya itu Jokowi juga mengatakan menambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, Polri aktif yang mendapatkan tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Presiden Jokowi: Aturan Baru Mudik 2022 Akan Diumumkan Pekan Depan
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).