THR Wajib Diterima Pekerja H-7 Lebaran 2022, Kemenaker akan Pantau Setiap Perusahaan

THR Wajib Diterima Pekerja H-7 Lebaran 2022, Kemenaker akan Pantau Setiap Perusahaan

Menaker Ida Fauziyah--Kemenaker

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan. 

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, pengawas Ketenagakerjaan akan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idul Fitri 1443 Hijriah atau lebaran 2022.

Kata Haiyani, Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. 

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat 8 April 2022.

Sementara dalam jumpa pers di Jakarta 8 April 2022 kemarin, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa, THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. 

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker menyatakan. 

Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. 

BACA JUGA: Catat! Tak Bayar THR, Operasional Perusahaan Bakal Dibekukan

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya".

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. 

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani".

BACA JUGA: Kemenaker Buka Posko THR 2022, Pengaduan Bisa Langsung di Link Ini

Dalam kesempatan yang sama secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: