Musim Mudik, Kemenhub Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang di Jalur Tol Japek Kalikangkung

Jumat 15-04-2022,12:01 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan, tak ada sanksi tilang bagi pelanggar skema ganjil genap atau one way di sepanjang jalur Tol Jakarta - Cikampek hingga Kalikangkung mulai 28 April 2022 nanti. 

"Jadi enggak ada sanksi tilang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat 15 April 2022.

Menurut Budi, bila nanti kedapatan ada pelat nomor mobil yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. 

Maka kebijakannya, mobil tersebut dikeluarkan dari jalan tol untuk diarahkan menuju jalan arteri. Sehingga yang diberlakukan bukanlah denda tilang.

BACA JUGA:ASN Boleh Cuti Tahunan Hari Raya Idul Fitri, Mudik Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

"Akan diarahkan saja oleh petugas, artinya dikeluarkan untuk melajutkan ke jalan arteri,” katanya.

Budi mengungkapkan, skema kebijakan ganjil genap ini sudah disusun oleh Polri. 

BACA JUGA:Mulai 28 April 2022, Polri Terapkan Ganjil Genap dan One Way dari Tol Japek Hingga Kaliangkung

Dia menyebut bisa saja kebijakan tersebut berubah sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Nanti saat di lapangannya bisa saja berubah. Jadi itu hanya panduan saja karena Polri untuk melakukan clearing, pembersihan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pemudik Wajib Isi eHAC Sebelum Berangkat, Berikut Cara Pengisiannya

Seperti diketahui, untuk mengatasi kemacetan di jalan tol di musim mudik Lebaran 2022 ini, skema ganjil genap dan one way pun diterapkan di sepanjang jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung mulai 28 April 2022. (JawaPos)

Kategori :