Ada Tuduhan Langgar HAM, Pemerintah Indonesia Diminta Tutup Aplikasi PeduliLindungi

Minggu 17-04-2022,08:54 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini. 

Oleh karena itu pemerintah perlu berbicara dan berdiskusi dengan LSM-LSM guna menjelaskan aplikasi PeduliLindungi ini. 

“Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah perlu segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Menjawab itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD melalui akun Instagramnya mengatakan, Aplikasi PeduliLindungi untuk melindungi rakyat, bukan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Keterangan ini menyusul adanya tuduhan Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) bahwa aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah Indonesia melanggar HAM.

Pernyataan Mahfud MD tersebut juga untuk menanggapi anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang meminta Pemerintah Indonesia klarifikasi tuduhan AS tentang PeduliLindungi.

Menurut Mahfud MD, Kemenlu AS sebetulnya telah melaporkan Praktik HAM di seluruh dunia per 2021.

“Salah satunya menyoroti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia terkait PeduliLindungi. Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat,” katanya, Sabtu 16 April 2022.

Melalui akun instagramnya, Mahfud menegaskan, bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi nyatanya telah berhasil mengatasi pandemi Covid-19. 

“Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS),” katanya.

Dijelaskan Mahfud, bahwasannya melindungi HAM itu bukan hanya HAM individual saja. 

Akan tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.

Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron. 

"Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH),” katanya.

Mahfud MD mengungkapkan, pada kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat. 

Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.

Kategori :