Setelah kepulangan ke Indonesia, Putra Siregar dan Rico Valentino mendatang Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri, usai surat pemanggilan kedua dilayangkan.
BACA JUGA:Kisah Cak Thoriq Buat Dahlan Iskan Kagum, Bupati Lumajang yang Pernah jadi TKI di Malaysia
Kedua tersangka dijatuhi hukuman dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.