Korban Pengeroyokan Putra Siregar Ternyata Kerabat Wakapolri? Polisi Angkat Bicara

Minggu 17-04-2022,15:54 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Setelah kepulangan ke Indonesia, Putra Siregar dan Rico Valentino mendatang Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri, usai surat pemanggilan kedua dilayangkan.

BACA JUGA:Kisah Cak Thoriq Buat Dahlan Iskan Kagum, Bupati Lumajang yang Pernah jadi TKI di Malaysia

Kedua tersangka dijatuhi hukuman dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.

Kategori :