3 Petinggi Robot Trading DNA Pro Masuk Daftar Red Notice, Bareskrim Polri Ungkap Identitasnya

Senin 18-04-2022,11:39 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga orang tersangka petinggi robot trading DNA Pro, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kini masuk ke dalam terbitan red notice.

Red notice itu diterbitkan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Iya (diajukan red notice), tiga orang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari laman PMJ News pada Senin, 18 April 2022.

Ketiga tersangka tersebut diduga saat ini tengah berada di Turki.

BACA JUGA:Makin Tegang! AS Setujui Pengiriman Rudal Javelin ke Ukraina

BACA JUGA:Perkenalkan Produk UMKM di Singapura, Ketum HIPMI Yakin Bisa Go International

Mereka diduga melarikan diri setelah melakukan tindakan penipuan robot trading.

Demi bisa menangkapnya, penyidik Bareskrim Polri bekerjasama dengan Div Hubinter Polri untuk melacak keberadaan ketiganya.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan juga mengungkapkan identitas dari tiga tersangka yang sedang diincar.

"Tiga nama tersangka DPO robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei," ucapnya menambahkan.

BACA JUGA:Simak! Syarat dan Cara Daftar BLT Subsidi Minyak Goreng

BACA JUGA:Gelar Festival Telur Paskah, Anies: Kita Ingin di Kota Jakarta Kesetaraan Benar-benar Hadir

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan tujuh orang terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman.

"Kalau untuk DNA Pro sudah dilakukan penahanan tujuh orang, total diperiksa 17 saksi," kata Kombes Pol Yuldi Yusman, dikutip dari laman RRI.co.id pada Jumat, 15 APril 2022.

Kategori :