Sandiaga Uno: Libur Lebaran, Perputaran Ekonomi Bisa Sampai Rp 72 Triliun

Selasa 19-04-2022,11:25 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Untuk itu, Menparekraf telah mengeluarkan Surat Edaran (SE/1/KS.02.00/MK/2022) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022.

Sebagai upaya bagi para stakeholder pariwisata dalan mengantisipasi lonjakan kunjungan namun tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

BACA JUGA:Terkuak, Korban Najamuddin Sudah 'Diincar' Tersangka Kasatpol PP Makassar Sejak 2020

“Para Gubernur, Bupati, dan Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata bersama dengan Satgas COVID-19 di daerah diharapkan dapat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas usaha pariwisata, untuk wajib melaksanakan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung,” pungkasnya.

Kategori :