Ingat Ya! Tak Semua ASN Dapat THR dan Gaji Ke-13 Loh, Ini Kriteria Khususnya

Selasa 19-04-2022,12:30 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Presiden Joko Widodo (Jokowi0 juga sudah berjanji akan memberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen kepada CPNS.

BACA JUGA:Masha Allah! Pria Ini Langsung Sujud Syukur Usai Selamat dari Reruntuhan Bangunan Minimarket di Banjar

BACA JUGA:Luar Biasa, Total Transaksi di IIMS Hybrid 2022 Capai Rp 3 Triliun

Khusus untuk wakil menteri, mereka akan mendapat THR dan gaji ke-13 mskdimsl sebanyak 85 persen.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

SE yang terbit pada Senin 18 April 2022 ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kategori :