Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan presiden sebesar Rp 32,5 juta per bulan, serta wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan.
Jika digabungkan, Presiden Jokowi setidaknya bakal mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 60 jutaan. Sedangkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menerima sebesar Rp 40 jutaan.