JAKARTA, DISWAY.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 jelang Lebaran tahun ini.
Tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN juga akan dicairkan secara bersamaan. Selain PNS, aparat TNI Polri serta pensiunan juga turut menerima hak tersebut.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku pejabat akan menerima THR juga.
BACA JUGA:Dukung Perjuangan Penjaga Al Aqsa, Para Dermawan ACT Distribusikan Paket Buka Puasa dan Sahur
BACA JUGA:Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H Digelar 1 Mei, 99 Lokasi Ini Titik Rukyatul Hilal
komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini diketahui mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.
Lalu berapa besaran THR yang diterima oleh Presiden Jokowi? ternyata jumlahnya sangat fantastis.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:RESMI! Persita Tangerang Tunjuk Alfredo Vera, Gantikan Posisi Coach Widodo Cahyono Putro
BACA JUGA:Ini Peran Vanessa Khong dan Ayahnya dalam Kasus Binomo, Keduanya Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara itu, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Nominal tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara, setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Sementara gaji wakil presiden sebesar empat kali dari gaji tertinggi tersebut.
Oleh karena itu, gaji presiden Jokowi ditaksir sebesar enam kali Rp 5 juta, yakni Rp 30 juta per bulan. Sedangkan gaji Maruf Amin ditaksir mencapai Rp 20 juta per bulan.
BACA JUGA:Nah Ini Dia Pencairan THR dan Gaji ke-13 Oleh Pemda Sesuai SE Mendagri Terbaru
BACA JUGA: Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Macet Parah, Jokowi Minta Warga Hindari Berangkat Tanggal Ini