Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Macet Parah, Jokowi Minta Warga Hindari Berangkat Tanggal Ini

 Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Macet Parah, Jokowi Minta Warga Hindari Berangkat Tanggal Ini

Presiden Jokowi.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprediksi mudik lebaran 2022 berpotensi macet parah.

Dengan begitu, Presiden Jokowi mengimbau agar masyarakat bisa berangkat mudik lebih awal. Hal itu dilakukan guna mengantisipasti kemacetan semakin parah.

"Saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada 28, 29, dan 30 April 2022," ujar Jokowi, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa 19 April 2022.

BACA JUGA:Kisah Haru, Ibu Guru Tetap Mengajar Meski Nebulizer Terpasang di Mulutnya

"Jangan lupa tetap mematuhi protokol kesehatan. Utamanya memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak," sambungnya.

Lanjut Jokowi, sementara untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik, pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas. Termasuk memberlakukan sistem ganjil-genap dan melarang truk masuk jalan tol.

"Melalui aturan ganjil-genap, pemberlakuan satu arah (one way), dan larangan truk masuk jalan tol," ucapnya.

BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian Kompak Naik pada Selasa 19 April 2022, UBS Rp 1.022.000 per Gram

Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga mengutip hasil survei Kementerian Perhubungan yang memperkirakan bakal ada 40 juta kendaraan mobil dan sepeda motor yang digunakan saat mudik Lebaran 2022.

"Dari survei Kementerian Perhubungan, didapatkan hasil bahwa akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik. Ini adalah jumlah yang sangat besar dan diperkirakan akan terjadi kemacetan parah," jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah juga telah memutuskan anak-anak dan remaja diperbolehkan melakukan perjalan mudik 2022, tanpa harus disuntik vaksin booster Covid-19.

BACA JUGA:Masha Allah! Pria Ini Langsung Sujud Syukur Usai Selamat dari Reruntuhan Bangunan Minimarket di Banjar

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini merupakan bagian dari pertimbangan anak di bawah 18 tahun belum boleh menerima booster. Hingga akhirnya pemerintah memutuskan syarat booster bagi pemudik tak berlaku untuk anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: