Ini Peran Vanessa Khong dan Ayahnya dalam Kasus Binomo, Keduanya Terancam 5 Tahun Penjara

Ini Peran Vanessa Khong dan Ayahnya dalam Kasus Binomo, Keduanya Terancam 5 Tahun Penjara

Peran Vanessa Khong dan sang ayah dalam kasus investasi bodong--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Vanessa Khong dan ayahnya resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri terkait investasi bodong binomo, pada 19 April 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan keduanya terbukti terlibat dalam kasus investasi binomo yang sebelumnya menjerat tersangka Indra Kenza.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta," kata Brigjen Pol Whisnu, dikutip dari PMJ NEWS, pada 19 April 2022.

BACA JUGA:Fakta Terbaru, Ini Daftar Korban Reruntuhan Alfamart Gambut di Kalsel Roboh

Selain itu, tersangka Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama cluster Sutera Narada I, Serpong, Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong.

Sedangkan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dalam kasus ini juga terbukti menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz dengan nilai Rp 1.583.000.000.

"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash. Dimana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," pungkasnya.

BACA JUGA:Kisah Haru, Ibu Guru Tetap Mengajar Meski Nebulizer Terpasang di Mulutnya

Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan, pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB, pada Senin 18 April 2022,

Brigjen Pol Whisnu Hermawan juga menyatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara 5 tahun dalam kasus ini.

"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Wishnu.

BACA JUGA:Pesawat Tempur Zionis Israel Tembakkan Misil di Gaza Selatan

Lanjut Whisnu, selain terancam pidana penjara selama 5 tahun, kedua tersangka juga dikenai denda Rp1 miliar dalam kasus ini.

Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri mulai Selasa, 19 April 2022 dini hari tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads