Nah Ini Dia Pencairan THR dan Gaji ke-13 Oleh Pemda Sesuai SE Mendagri Terbaru

Nah Ini Dia Pencairan THR dan Gaji ke-13 Oleh Pemda Sesuai SE Mendagri Terbaru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia meminta kepala daerah mencermati SE Terbaru yang dikeluarkan terkait THR dan Gaji 13, Senin 18 April 2022. -Kemendagri -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tengah dinantikan menjelang Idul Fitri 2022 ini.

Begitu juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan pusat atau pemerintah daerah.

Sebelumnya, pelaksanaan pembayaran THR ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2022.

BACA JUGA:Pesawat Tempur Zionis Israel Tembakkan Misil di Gaza Selatan

Dalam aturan tersebut, sekaligus atas pencairan gaji ke-13 bagi ASN.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu 16 April 2022.

Sedangkan menindak lanjuti pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.

BACA JUGA:Thai Lion Air Tambah Frekuensi Terbang Bandara Soetta-Bangkok Don Mueang

Surat tersebut bernomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 April 2022 itu, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

BACA JUGA:Pasar Rakyat Sudah Mulai Terapkan e-Retribusi dan QRIS

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.

Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: