Rp 36 Miliar Untuk THR ASN dan P3K Pemkot Serang
Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu B Kristiawan.--radarbanten.co.id
SERANG, DISWAY.ID-- Sebesar Rp 36 Miliar dianggarkan Pemerintah Kota Serang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Alokasi ini dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau H-10 sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Jumlah sebar Rp 36 Miliar tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 14 miliar dari anggaran yang disediakan sebelumnya sebesar Rp 22 Miliar.
BACA JUGA:Nah Ini Dia Pencairan THR dan Gaji ke-13 Oleh Pemda Sesuai SE Mendagri Terbaru
Diketahui, dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, disebutkan ASN dan P3K diberikan tambahan penghasilan sebanyak 50 persen dari pemerintah daerah.
“Besarnya anggaran untuk THR yg diperlukan kurang lebih Rp36 M. Ada penambahan untuk 50 persen dari tambahan penghasilan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan.
BACA JUGA:Pesawat Tempur Zionis Israel Tembakkan Misil di Gaza Selatan
Wachyu mengatakan, pemberikan THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN dan P3K terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.
BACA JUGA:Ekspor-Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
“Iya, itu tambahan penghasilan diberikan 50 persen sebagai THR,” terangnya.
Ia menjelaskan, THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan di luar instansi daerah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
“Itu dikecualikan,” beber Wachyu.
Wachyu mengatakan, THR akan diberikan sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.
BACA JUGA:Rekrutmen BUMN Buka Sampai 25 April, Banyak Formasi 'Qouta Penuh', Cek Lowongan Sepi Peminat
Pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.
“Segera setelah Perwal (Peraturan Walikota) ditandatangani,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: radarbanten.co.id