Nah Ini Dia Pencairan THR dan Gaji ke-13 Oleh Pemda Sesuai SE Mendagri Terbaru

Nah Ini Dia Pencairan THR dan Gaji ke-13 Oleh Pemda Sesuai SE Mendagri Terbaru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia meminta kepala daerah mencermati SE Terbaru yang dikeluarkan terkait THR dan Gaji 13, Senin 18 April 2022. -Kemendagri -

BACA JUGA:Rekrutmen BUMN Buka Sampai 25 April, Banyak Formasi 'Qouta Penuh', Cek Lowongan Sepi Peminat

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

BACA JUGA:Diterkam Harimau, Karyawan TRMS Serulingmas Banjarnegara Meninggal, Ini Kronologinya

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: