JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah telah memperluas manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022 untuk melanjutkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Ada sejumlah syarat yang bisa dipenuhi dalam pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 ini.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar dalam keterangan pers, Sabtu, 26 Maret 2022, menjelaskan persyaratan tersebut.
Menurutnya, KIP Kuliah Merdeka 2022 bisa diikuti oleh semua siswa yang memenuhi tiga syarat.
Pertama, siswa adalah lulusan SMA, SMK, atau sederajat di tahun 2022 atau yang telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
Siswa tersebut harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta Nomor Induk Kependidikan (NIK) yang valid.
Kedua, siswa memiliki potensi akademik yang baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan melalui dokumen yang sah.
BACA JUGA:Kini, Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka Bisa Untuk Melanjutkan ke PTN dan PTS
Ketiga, siswa yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur yang diselenggarakan dan diterima oleh PTN atau PTS dengan program studi terakreditasi.
“Intinya, bahwa KIP Kuliah ini menyasar mahasiswa yang memenuhi syarat dengan kategori mahasiswa baru, bukan yang on going study,” imbuh Kahar.
Adapun jadwal pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022, untuk jalur SNMPTN pada 7 Februari hingga 17 Maret 2022, jalur SNMPTN pada 13 Februari hingga 27 Februari 2022, jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK-SBMPTN) pada 22 Maret hingga 14 April 2022, Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri (SBMPN) pada 5 April hingga 29 Juni 2022, jalur seleksi mandiri PTN pada 1 Juni hingga 7 Oktober 2022, dan jalur seleksi mandiri PTS pada 8 Juni hingga 31 Oktober 2022.
Meskipun dibagi menjadi enam periode pendaftaran yang berbeda, Kahar menjelaskan calon mahasiswa perguruan tinggi bisa mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022 mulai saat ini.
Cara pendaftarannya, pertama siswa melakukan pendaftaran melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selanjutnya, klik menu “Login Siswa”, kemudian isikan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
Kemudian, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.