PADANG PANJANG, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa panghapusan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan.
Oleh karenanya, masyarakat wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa penghapusan berakhir.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB.
"Alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazzuardi mengungkapkan, masa penghapusan denda dan biaya balik nama diperpanjang hingga 15 Juni 2022.
BACA JUGA:Rp 100 Miliar untuk Penanganan Sampah di Kota Tangerang Selatan
Oleh karenanya, Aldy mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Sumbar atau masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan ini.
"Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Aldy.