"Para gubernur, bupati, wali kota, dan ketua asosiasi usaha priwisata diharapkan dapat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas usaha pariwisata," tegasnya.
"Serta wajib melaksanakan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung," pungkasnya.