JAKARTA, DISWAY.ID - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sudah resmi menjadi tersangka kasus pornografi karena menjual konten porno.
Akan tetapi polisi tidak menahan Dea dan hanya diminta untuk wajib lapor selama dua kali dalam satu minggu.
Melansir dari laman PMJNews.com, Dea datang ke Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Maret 2022.
Dea datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi wajib lapor pertamanya.
BACA JUGA:Usai Kecelakaan, Ryan D'Masiv Tetap Tampil Hibur Penggemar Banyuwangi
BACA JUGA:Will Smith Tampar Chris Rock di Academy Award 2022, Gimmic Atau Betulan?
Ia tidak datang sendiri, terlihat juga ada dua orang kuasa hukumnya yakni Herlambang dan Syarifuddin.
Namun, Dea seolah bungkam seribu kata saat dilemparkan pertanyaan oleh para wartawan yang ada dilokasi.
Hal itu lantaran Dea memang sedang terburu-buru untuk memenuhi panggilan penyidik terkait wajib lapor atas kasus yang diterimanya.
"Iya nanti ya," tutur Dea di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Seorang Pemotor Pria Tewas Usai Diduga Tersenggol Mobil di Bekasi, Polisi: Kita Lagi Cari Saksinya
BACA JUGA:Idap GERD, Maia Estianty Dilarikan ke IGD
Sebelumnya Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliyansah Lubis mengatakan pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama.
Nama-nama tersebut diduga juga terlibat di kasus Dea OnlyFans.
"Kita sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," ujar Auliyansah Lubis, dikutip dari PMJ NEWS, pada 27 Maret 2022.