JAKARTA, DISWAY.ID – Tersangka Dea OnlyFans hanya diminta wajib lapor oleh pihak kepolisian.
Mengenai hal itu, kuasa hukum Dea, Herlambang buka suara terhadap kasus yang menjerat kliennya.
Menurut Herlambang, Dea diminta melakukan wajib lapor selama dua kali dalam satu pekan yakni setiap Senin dan Kamis.
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Amerika Rp 29 Ribu per Liter Loh!
BACA JUGA:Diisukan Pulang ke Inter Milan, Romelu Lukaku Malah Mau Hengkang ke Klub Ini?
"Per hari ini, kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," kata Herlambang, dikutip dari PMJ NEWS, Senin 28 Maret 2022.
Herlambang pun menjelaskan, kliennya yang berdomisili di Malang, Jawa Timur harus menetap sementara di Jakarta.
Ia juga menegaskan kliennya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum atas kasus pornografi yang menjeratnya.
BACA JUGA:Minta KKB Papua Ditindak Serius, Anggota Komisi I DPR: Demi Kemanusiaan dan Perdamaian!
BACA JUGA:Diprediksi Meningkat, PT Waskita Sriwijaya Tol Siap-siap Arus Mudik 2022
"Sampai hari ini kita semua tinggal di Jakarta. Kita semua tetap di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian, pada prinsipnya kita kooperatif," ujarnya.
Diketahui, Dea nampak hadir ke Polda Metro Jaya memenuhi wajib lapor pada Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 14.44 WIB.
Dea tampak didampingi dua orang kuasa hukumnya, Herlambang dan Syarifuddin.
Tak banyak kata yang diucapkan Dea kepada awak media. Sebab, tengah ditunggu penyidik terkait wajib lapor atas perkara yang menyeretnya.
BACA JUGA:Diprediksi Meningkat, PT Waskita Sriwijaya Tol Siap-siap Arus Mudik 2022
BACA JUGA:5 Resep Membuat Kolak Pisang dan Ubi untuk Hidangan Buka Puasa
"Iya nanti ya," kata Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 28 Maret 2022.
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.