Sebelum ditangani Kejati Banten, Nur mengaku berencana melakukan koordinasi dengan KPK terkait uang sitaan sebesar Rp 1,16 miliar tersebut.
“Waktu itu kita kaget, di kejaksaan datang ke tempat kami, mengatakan kasus SKK (PT SKK-red), ada ketidakpuasan dari pengadunya, tidak tuntas. Uang itu kita konsultasi ke KPK, dan uang masih ada di Soetta. Kemudian kasus naik ke penyidikan disita kejaksaan,” tutur Nur. (fam/nda/RadarBanten)