Bea Cukai Soetta Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Satwa Langka ke Kejari Kota Tangerang

Bea Cukai Soetta Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Satwa Langka ke Kejari Kota Tangerang

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 28 November 2024-Dok. Bea Cukai Soekarno-Hatta-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melimpahkan dua kasus penyelundupan ekspor satwa langka yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 28 November 2024.

BACA JUGA:Niat Bawa Hadiah untuk Keluarga, WNA Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta Gegara Selundupkan Satwa

BACA JUGA:Bea Cukai Bandara Soetta Tangkap WNA India Setelah Selundupkan 4 Ekor Satwa Dilindungi

Dalam kasus tersebut, terdiri dari 7 (tujuh) orang tersangka dan barang bukti sejumlah 29 (dua puluh sembilan) ekor satwa langka. Para tersangka itu terbagi dalam dua kasus penyelundupan.

Kasus penyelundupan pertama, pada tanggal 1 Agustus 2024 berhasil dilakukan penggagalan atas upaya penyelundupan 26 ekor berbagai jenis satwa langka tujuan India.

Terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 1 Ekor Cendrawasih Keah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp).

Dari kasus ini ditetapkan 6orang tersangka Warga Negara India dengan inisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48).

BACA JUGA:Menkumham Dorong Perdagangan Satwa Dilindungi dan Ilegal Fishing Jadi Kejahatan Internasional di AALCO

Kemudian, kasus penyelundupan kedua, pada tanggal 29 Agustus 2024 kembali dilakukan penggagalan upaya penyelundupan 3 ekor primata langka tujuan Dubai.

Didapati barang bukti 1 ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis). Dari kasus tersebut berhasil ditetapkan 1 orang tersangka berinisial GMA (36), WNA asal Mesir.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menerangkan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu berusaha mengelabui petugas pada Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Modus Disamarkan Bersama Keramik Lantai

"Melalui barang bawaan penumpang dengan menyembunyikan satwa langka dalam koper serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false concealment)," ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads