Bea Cukai Soetta Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Satwa Langka ke Kejari Kota Tangerang

Bea Cukai Soetta Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Satwa Langka ke Kejari Kota Tangerang

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 28 November 2024-Dok. Bea Cukai Soekarno-Hatta-

Para tersangka itu, kata Gatot, ada yang diiming-imingi sejumlah upah untuk melakukan penyelundupan tersebut. Kemudian ada juga yang mengaku sudah lama menjual belikan hewan langka tersebut.

"Dan ada pula yang mengaku telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara," tuturnya.

Atas seluruh kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Mereka juga melanggar pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," jelasnya.

BACA JUGA:Alexander Marwata Tanggapi Pertemuannya dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta: Isu Lama Dimunculkan Lagi

Kendati demikian, Bea Cukai Soekarno-Hatta beserta pihak-pihak terkait terus berkomitmen dan berkolaborasi dalam menindak tegas berbagai upaya penyelundupan satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal.

Hal itu dilakukan senantiasa untuk menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia yang hampir punah demi terjaganya keseimbangan ekosistem dan kehidupan di bumi.

Selain itu, pembawaan barang tanpa dokumen yang sah dapat berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi yang serius.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi," imbuhnya.

"Dan menghimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang keluar dari Indonesia," tambahnya.

Jenis satwa langka yang diselundupkan

Diketahui, Primata Owa termasuk ke dalam Appendix I CITES yang merupakan hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional.

Dan terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN(IUCN)Red List.

Sedangkan Burung Cendrawasih, Burung Elang Alap Kelabu, Tarsius, dan Kuskus merupakan satwa yang dilindungi dan termasuk dalam Appendix II CITES.

Dimana memerlukan dokumen perizinan khusus untuk pengangkutannya sesuai dengan PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024 ini terdapat total 15 penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta terhadap berbagai upaya penyelundupan ekspor satwa langka komoditi Hewan dan bagian Tubuh (CITES dan NON CITES).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads