Peras Perusahaan Jastip Ratusan Juta, 3 Pegawai Bea Cukai Soetta Dipecat

Peras Perusahaan Jastip Ratusan Juta, 3 Pegawai Bea Cukai Soetta Dipecat

Ilustrasi/ Para petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta.--Instagram/beacukaisoetta

SERANG, DISWAY.ID-Tiga pegawai kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dipecat, Senin 18 April 2022 kemarin. 

Pemecatan tersebut diketahui sebagai sanksi atas kasus pemerasan yang dilakukan tiga pegawai terhadap pelaku usaha jasa titipan (Jastip) ratusan juta.

Pemerasan tersebut dilakukan dalam rentan tahun 2020-2021. Kasusnya disidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 18 April 2022. 

Pada kesempatan itu, Auditor Senior Inspektorat Bidang Investigasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rudy Hartono menjelaskan, ketiga pegawai tersebut adalah Husni Mawardi, Muhidin, Arif Ardian.

Menurut Rudy, berdasarkan hasil investigasi, ketiga pegawai tersebut terlibat pemerasan bersama Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Qurnia Ahmad Bukhori, dan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vincentius Istiko Murtiadji.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2022, PT Angkasa Pura II Operasikan Kembali Skytrain dan Terminal I Soetta

“Husni Mawardi, Muhidin dan Arif Adrian, tiga pegawai Bea Cukai yang diberhentikan dengan hormat dan dua pegawai dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan (Qurnia dan Istiko-red),” kata Rudy saat memberikan keterangan ahli untuk terdakwa Qurnia dan Istiko, kemarin.

Menurut Rudy, dugaan pemerasan terhadap PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) telah diakui oleh Istiko. Sementara Qurnia tidak mengakuinya.

“Istiko menyatakan ada aliran uang (saat diperiksa-red), ditanyakan juga (kepada Qurnia-red) tapi dia tidak mengakuinya,” ungkap Rudy.

Rudy menyebutkan ada 5 kali penyerahan uang senilai Rp 100 juta sampai Rp 125 juta. 

Uang tersebut diterima oleh Husni. “Ada penyerahan Rp 100- Rp 125 juta, sebanyak 5 kali dari Husni (pegawai Bea Cukai-red),” kata Rudy dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Saksi lainnya, pegawai Inspektorat Bidang Investigasi pada Irjen Kemenkeu Nur Achmad mengaku pernah mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp selama proses penyelidikan kasus tersebut. 

BACA JUGA:Bea Cukai Jabar Razia Rokok Ilegal di Kota Cirebon

Diduga ancaman tersebut berasal dari orang-orang yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: