Usai Bisnis Jastip, Kemendag Peringatkan Lagi Larangan Impor Pakaian Bekas
Usai Bisnis Jastip, Kemendag Peringatkan Lagi Larangan Impor Pakaian Bekas-Kemendag-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ancaman Kementrian perdagangan (Kemendag) untuk pengenaan bea masuk terhadap bisnis jasa titip barang dari luar negeri (Jastip) tampak bakal diperluas terhadap bisnis pakaian bekas impor atau lebih dikenal dikalangan masyarakat Indonesia dengan Thrifting.
Thrifting atau impor pakaian bekas tampaknya mulai marak lagi jelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 2024 ini.
BACA JUGA:Menkop UKM Teten Masduki Tegaskan Pelarangan Impor Pakaian Bekas Tidak Bakal Direvisi
Istilah thrifting sendiri berasal dari bahasa Inggris dari kata thrift. Merujuk situs Vocabulary, kata thrift atau thrifting sendirinya artinya hemat atau penghematan.
Pengertian ini mengacu pada perilaku hemat terhadap uang yang dikeluarkan.
Misalnya seperti berbelanja produk yang lebih murah.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pembuat Konten Penggunaan Sitaan Pakaian Bekas
Pengertian tentang thrifting juga mengarah pada kegiatan berbelanja produk bekas, yang dinilai memiliki harga yang lebih murah, sehingga dianggap lebih hemat.
Kegiatan thrifting seperti berbelanja produk bekas ini biasanya berupa produk lokal maupun impor.
Kegiatan thrifting yang mulai marak di kalangan masyarakat Indonesia jelang Hari Raya Lebaran kini menjadi sorotan.
Sebab aktivitas thrifting ini berkaitan dengan kegiatan berbelanja produk seperti pakaian bekas baik lokal maupun impor.
Sementara pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: