Menkop UKM Teten Masduki Tegaskan Pelarangan Impor Pakaian Bekas Tidak Bakal Direvisi

Menkop UKM Teten Masduki Tegaskan Pelarangan Impor Pakaian Bekas Tidak Bakal Direvisi

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022-dok.kemendag-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas.

Pelarangan impor pakaian bekas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Penegasan Pelarangan impor pakaian bekas tidak bakal direvisi, disampaikan Teten Masduki saat merespons demo pedagang pakaian impor bekas.

BACA JUGA:Pengikut PO Haryanto Mulai 'Serang' Rian Mahendra Jelang Peluncuran 6 Bus PO MTI, Bersitegang Soal Logo Hingga Rute

“Sudah dilarang, tidak direvisi. Kita tidak akan pernah merevisi,” kata Menteri Teten.

Ditegaskan Teten, permintaan pasar atas pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal.

Kemenkop dan UKM, ungkap Teten, sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakaian lokal.

Pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal. “Kan, sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang sudah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu, kan, murah banget Rp 35 ribu, ongkos produksi enggak dapat,” ucapnya.

Sebelumnya, Teten juga menyampaikan perlunya melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

BACA JUGA:Meski Sama Gabung di Klub Liga Arab, Segini Gaji Benzema Dibanding Lionel Messi

"Kami dapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil," ujar Teten, Senin, 27 Maret.

"Salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," sambungnya.

Adapun upaya pemberantasan yang akan dilakukan oleh MenKopUKM dan Mendag, yaitu dengan menutup keran impor pakaian bekas.

Dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: