bannerdiswayaward

Terobosan BPOM: Obat Tradisional Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan, Tekan Ketergantungan Impor!

Terobosan BPOM: Obat Tradisional Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan, Tekan Ketergantungan Impor!

BPOM RI siapkan strategi terobosan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia yang ekstrem terhadap bahan baku obat impor-Dok. BPOM RI-

JAKARTA, DISWAY.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah meluncurkan strategi terobosan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia yang ekstrem terhadap bahan baku obat impor, yang saat ini mencapai sekitar 94 persen.

Salah satu langkah signifikan yang ditawarkan adalah memasukkan skema pemberian obat tradisional, khususnya yang telah teruji klinis (fitofarmaka), secara gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Dugaan Mark Up Whoosh Harus Diselesaikan Secara Hukum, Mahfud MD: yang Lakukan Siapa dan Larinya Uangnya Kemana

BACA JUGA:Terancam Dibongkar! Rumah Mewah Lionel Messi di Ibiza Senilai 11 Juta Euro Dituding Ilegal

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa inisiatif ini bukan hanya demi kemandirian bahan baku obat, tetapi juga untuk menekan biaya obat secara keseluruhan dan memaksimalkan pemanfaatan kekayaan sumber daya alam Indonesia.

"Strategi Badan POM memasukkan ini [obat tradisional] dalam Peraturan Presiden obat-obat tradisional ini, untuk bisa nanti suatu ketika obat ini bisa dibayar oleh BPJS. Itu strateginya," ujar Taruna kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.

Dengan mengintegrasikan obat-obatan berbasis bahan alam yang telah teruji (Fitofarmaka) ke dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, BPOM berharap akan terjadi peningkatan permintaan (utilisasi) yang drastis.

BACA JUGA:Pura-pura Beli Mobil, Pelaku Malah Aniaya Penjual hingga Dicokok Resmob PMJ

BACA JUGA:Wow! Rp7,6 Triliun Tunggakan BPJS Kesehatan Diputihkan Pemerintah, Bebani APBN?

Peningkatan utilisasi ini akan mendorong produsen dalam negeri untuk memproduksi Fitofarmaka dalam skala besar, yang pada akhirnya akan menekan harga jual.

Untuk merealisasikan skema obat tradisional gratis via BPJS Kesehatan ini, BPOM sedang mendorong pencabutan atau penggantian regulasi lama, khususnya yang membatasi penggunaan obat tradisional di fasilitas kesehatan.

Salah satu regulasi yang disebut-sebut adalah Permenkes Nomor 58, yang saat ini sedang dalam proses kajian untuk digantikan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

BACA JUGA:Kepsek Dicopot Buntut Tampar Murid Merokok, Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Kembali Bersekolah

Langkah kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi impor bahan baku obat secara bertahap, dari 94 persen menjadi target 80 persen, bahkan hingga 50 persen di masa depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads