Menkop UKM Teten Masduki Tegaskan Pelarangan Impor Pakaian Bekas Tidak Bakal Direvisi

Menkop UKM Teten Masduki Tegaskan Pelarangan Impor Pakaian Bekas Tidak Bakal Direvisi

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022-dok.kemendag-

Tidak hanya itu, KemenkopUKM dan Kemendag juga akan melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

Bahkan juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan.

BACA JUGA:Bus PO Mahendra Transport Indonesia Milik Rian Segera Meluncur, Tanda-Tandanya Terungkap

Kemudian, bagi para penyelundup pakaian bekas juga akan diberikan sanksi/hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang ada.

Sebagaimana diketahui, pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru di Indonesia tetapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 lalu.

Permasalah ini pun juga sudah ditulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Diketahui, Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa 6 Juni 2023.

BACA JUGA:Sudah Ada Messi, Lionel Scaloni Boyong Pemain Baru Ini Untuk Lawan Timnas Indonesia

Para pedemo menilai larangan penjualan pakaian impor bekas menjadi bukti tidak keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak pro pedagang pakaian impor bekas, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.

Tuntutan lainnya adalah menuntut supaya pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga turun-temurun sampai anak cucu.

Serta, mengesahkan perdagangan thrifting dan berikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: