Permendag No 8 Tahun 2024 Dianggap Goyahkan Industri Tekstil, Kemendag Buka Suara

Permendag No 8 Tahun 2024 Dianggap Goyahkan Industri Tekstil, Kemendag Buka Suara

Permendag No 8 Tahun 2024 Dianggap Goyahkan Industri Tekstil, Kemendag Buka Suara-Disway/Bianca Chairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi pernyataan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab dibalik melemahnya industri tekstil di dalam negeri, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas menyatakan bantahannya terhadap pernyataan tersebut.

Dalam keterangannya, Mendag Budi menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak bisa serta merta dijadikan alasan dibalik melemahnya sektor industri tekstil di Indonesia. Pasalnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 juga baru resmi berlaku pada 17 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Sritex Pailit, Kadin Sebut Ada Empat Hal yang Harus Dibenahi Industri Tekstil

BACA JUGA:Bos Sritex Ungkap Penyebab Anjloknya Industri Tekstil Tanah Air, Singgung Permendag Nomor 8

"Masa baru beberapa bulan sudah mati?" ucap Budi dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 1 November 2024.

Dalam menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyebutkan bahwa pihak Kemendag akan segera melakukan peninjauan ulang terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.

“Rencananya minggu depan akan kita bahas dengan Kementerian Perindustrian, nanti dibicarakan. Tergantung nanti di pembicaraannya ya,” ujar Isy dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Perekonomian Nasional Terancam Kena Dampak Badai PHK Hantui Industri Tekstil

BACA JUGA:Industri Tekstil Alami Kontraksi, Kemenperin Tegaskan Pentingnya Perlindungan dari Pemerintah

Sementara itu menurut Ekonom sekaligus Dosen Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat, peraturan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri dalam negeri karena pelonggaran yang diberikan justru berpotensi meningkatkan volume impor.

Salah satu pasal dalam regulasi ini yang menjadi perhatian adalah Pasal 6 yang menyebutkan pelonggaran syarat-syarat administrasi dan teknis untuk beberapa komoditas strategis yang dinilai penting untuk menjaga ketahanan pasokan.

BACA JUGA:Kinerja Industri Tekstil Merosot, Kemenperin: Permintaan Menurun dan Tidak Ada Payung Hukum yang Jelas

BACA JUGA:Menperin Terang-Terangan Ungkap Kondisi Ekonomi Industri Tekstil Sedang Anjlok

Dalam lampiran Permendag Nomor 8 Tahun 2024, gula termasuk dalam daftar komoditas yang mendapat kemudahan izin impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads